Pimpinan KPK Tak Hadir di Komnas HAM, MAKI: Penghinaan Terhadap Sistem Ketatanegaraan
Peristiwa | 8 Juni 2021, 18:28 WIBKPK, kata Boyamin, jika merasa nanti ada perdebatan dalam polemik 51 pegawai yang diberhentikan sepatutnya menyampaikannya di Komnas HAM.
“Bukan kemudian menolak datang dan berkirim surat dan minta penjelasan apa pelanggaran HAM nya, loh belum divonis melanggar HAM, belum. Ini kan hanya soal pengaduan dari pegawai yang tidak lolos mengadu ada pelanggaran HAM,” katanya.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK
“Kemudian Komnas HAM melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak pimpinan KPK. Nah di situ jelaskan bahwa tidak melanggar HAM dan sebagainya, Itu loh jadi prosedurnya,” tambah Boyamin.
Bagi Boyamin Saiman, proses yang terjadi di Komnas HAM tidak ubahnya seperti melapor ke polisi. Laporan yang disampaikan ke polisi belum tentu benar, maka itu kemudian diperlukan klarifikasi ke pihak yang melaporkan.
“Baru kemudian diklarifikasi pihak yang dilaporkan dan nanti kalau yang dilaporkan itu bisa memberikan klarifikasi secara detail dan bukti yang kuat kan tidak diteruskan perkaranya,” ujar Boyamin.
“Otomatis kan begitu, ini sudah begitu laporan korupsi kepada KPK kan juga begitu. Apa setiap laporan itu dikatakan pasti ada korupsinya, kan belum tentu. Kan KPK melakukan telaah dan melakukan klarifikasi,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV