Ramai Pengendara Moge Ditilang di Senayan Pakai Knalpot Bising, Polisi: 13 Kena Tilang, 1 Kami Lepas
Viral | 8 Juni 2021, 16:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi akhirnya menjelaskan mengenai tilang terhadap belasan pengendera motor gede (moge) di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu (6/6/2021) lalu.
Pasalnya, razia polisi terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang memakai knalpot bising tersebut heboh di sosial media.
Kehebohan lantaran, pada video razia tersebut diketahui ada seorang pengendara moge yang mengendrai motor Ducati protes lantaran ikut terjaring razia.
Si pengendara tersebut merasa tidak melanggar aturan lantaran knalpot motor Ducati miliknya masih asli alias dari pabrik. Praktis dia pun menolak untuk ditilang.
Video yang diunggah oleh Instagram @tmcpoldametro menuai kontroversi mengenai tindakan polisi itu. Sejumlah warganet pun menyebutkan, motor Ducati itu memang menggunakan knalpot bising, tetapi sesuai standar pabrik
Terkait hal itu, Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan Direktorat Lalilintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah pengendara motor Ducati.
Ia menyebut, setidaknya ada 14 pengendara Ducati yang diberhentikan karena terindikasi menggunakan knalpot racing hingga menimbulkan suara bising.
Baca Juga: Viral Motor Ducati Knalpot Standar Pabrik kena Tilang di Jakarta, Ini Penjelasan Polisi
"Dari kegiatan tersebut, terdapat 14 kendaraan yang dilakukan penilangan dengan pelanggaran yang bervariasi, salah satunya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Argo seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
Namun, Argo tak menjelaskan secara terperinci jenis-jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan 13 pengendara Ducati lainnya hingga dilakukan penilangan.
"Sesuai prosedur, untuk 13 pemotor lain ditilang sesuai dengan jenis pelanggarannya," tambah Argo.
Menurut Argo, ada satu dari sejumlah pengendara Ducati yang memprotes petugas karena menggunakan knalpot sesuai standardisasi parbik.
"Selanjutnya kami mempersilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya. Setelah dicek kemudian memang (knalpot) standar, selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan," ucap Argo.
Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV