Ramai Pengendara Moge Ditilang di Senayan Pakai Knalpot Bising, Polisi: 13 Kena Tilang, 1 Kami Lepas
Viral | 8 Juni 2021, 16:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi akhirnya menjelaskan mengenai tilang terhadap belasan pengendera motor gede (moge) di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Minggu (6/6/2021) lalu.
Pasalnya, razia polisi terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang memakai knalpot bising tersebut heboh di sosial media.
Kehebohan lantaran, pada video razia tersebut diketahui ada seorang pengendara moge yang mengendrai motor Ducati protes lantaran ikut terjaring razia.
Si pengendara tersebut merasa tidak melanggar aturan lantaran knalpot motor Ducati miliknya masih asli alias dari pabrik. Praktis dia pun menolak untuk ditilang.
Video yang diunggah oleh Instagram @tmcpoldametro menuai kontroversi mengenai tindakan polisi itu. Sejumlah warganet pun menyebutkan, motor Ducati itu memang menggunakan knalpot bising, tetapi sesuai standar pabrik
Terkait hal itu, Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan Direktorat Lalilintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap sejumlah pengendara motor Ducati.
Ia menyebut, setidaknya ada 14 pengendara Ducati yang diberhentikan karena terindikasi menggunakan knalpot racing hingga menimbulkan suara bising.
Baca Juga: Viral Motor Ducati Knalpot Standar Pabrik kena Tilang di Jakarta, Ini Penjelasan Polisi
"Dari kegiatan tersebut, terdapat 14 kendaraan yang dilakukan penilangan dengan pelanggaran yang bervariasi, salah satunya yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan," kata Argo seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
Namun, Argo tak menjelaskan secara terperinci jenis-jenis pelanggaran apa saja yang dilakukan 13 pengendara Ducati lainnya hingga dilakukan penilangan.
"Sesuai prosedur, untuk 13 pemotor lain ditilang sesuai dengan jenis pelanggarannya," tambah Argo.
Menurut Argo, ada satu dari sejumlah pengendara Ducati yang memprotes petugas karena menggunakan knalpot sesuai standardisasi parbik.
"Selanjutnya kami mempersilakan pengendara untuk datang ke kantor dengan membawa kendaraannya. Setelah dicek kemudian memang (knalpot) standar, selanjutnya surat SIM yang ditilang dikembalikan," ucap Argo.
Ia menambahkan, Ditlantas Polda Metro Jaya pun akan mengedukasi jajarannya terkait penindakan knalpot bising pada motor ber-cc besar yang tidak sesuai standar pabrik.
Argo mengatakan akan menelusuri anggotanya apabila melakukan kesalahan dalam penindakan, khususnya soal knalpot bising.
"Untuk anggota akan kami telusuri apabila melakukan kesalahan pada saat penindakan. Kami edukasi kembali terkait spesifikasi standar motor pabrikan yang ber-cc besar," kata Argo.
Baca Juga: Bakar Daging dengan Knalpot Lamborghini, Pria Ini Keluarkan Rp 1,1 Miliar untuk Perbaikan
Sementara itu, Bonifacius Soemarmo, Marketing Head Ducati Indonesia, menambahkan, pada dasarnya Ducati memang memiliki suara yang khas. Kalau buat penggemar motor, khususnya motor besar, biasanya sudah hafal dengan suara mesin Ducati yang khas.
“Suara unik Ducati itu lahir dari konfigurasi mesin 90 derajat V2 yang membuat suara mesin terdengar “bulat” dan lebih halus. Bahkan, mesin terbaru sudah V4 bukan lagi V2," sambung Bonifacius.
Bonifacius menambahkan, kebanyakan motor Ducati mengaplikasikan sistem dry clutch (kopling kering), yang membuat suara mesin Ducati terdengar 'lebih berisik' dibandingkan dengan mesin yang menggunakan wet clutch. Walaupun, tidak semua motor Ducati menggunakan dry clutch.
Terkait kasus yang kemarin viral soal motor Ducati Streetfighter V4S standar yang kena tilang, sebenarnya memang yang namanya moge, motor dengan cc besar, suara yang dihasilkan juga pasti akan lebih besar.
Tapi suara yang besar itu juga banyak dihasilkan oleh suara mesin, jadi tidak hanya dari suara knalpot.
Baca Juga: Pasukan Moge Terobos Busway, Akhirnya Ditilang Polisi
“Jadi, walaupun dengan knalpot standar, suara moge akan tetap lebih keras dari motor lain dengan cc yang lebih kecil," kata Bonifacius.
Ducati Streetfighter V4S yang kena tilang memiliki berat 180 kg, ditenagai oleh mesin berkapasitas 1.100 cc Desmosedici Stradale 90-degree-V4, sudah bukan lagi V2. Menurut Bonifacius, suara yang dihasilkan oleh mesin tersebut bahkan dengan knalpot standar memang sudah keras.
"Kalau di lapangan itu kan bisa macam-macam ya kejadiannya. Kalau kena tilang seperti kemarin tidak perlu panik, tidak perlu emosi, selama kita mengikuti aturan yang berlaku, kita bisa mengajukan komplain untuk pembatalan surat tilang. Itu yang terjadi kemarin," tandasnya.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Saya Dilarang Kawal Moge, Mobil Mewah dan Pesepeda
Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV