RKUHP Memuat Pasal Penghinaan, YLBHI: Apa Bedanya Dengan KUHP Peninggalan Kolonial
Berita utama | 8 Juni 2021, 15:16 WIBBaca Juga: RKUHP Kembali Munculkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Penjara 4,5 Tahun
Sementara, dalam RKUHP sudah menjadi delik aduan dimana Presiden dan Wakil Presiden harus membuat laporannya sendiri terhadap orang-orang yang diduga melakukan penghinaan.
“Kalau delik aduan itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden,” ujar Edward Omar Syarief Hiariej.
Sebagai informasi, draft RKUHP terbaru memuat ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun 6 bulan bagi penghina Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang berbunyi:
Pasal 218
(1) Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV