Haji 2021 Batal Digelar, DPR Pastikan Tak Ada Dana Jemaah untuk Bangun Infrastruktur
Agama | 8 Juni 2021, 12:42 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tak menggelar ibadah haji pada tahun ini. Kini, sejumlah kalangan menuntut dana dari calon haji jemaah Indonesia diminta untuk diaudit demi memastikan uang tersebut aman.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.
Baca Juga: BPKH Izinkan Calon Jemaah Haji Tarik Dananya, tapi Bakal Kehilangan Antrean
“Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” kata Ace seperti dikutip dari situs dpr.go.id, Selasa (8/6/2021).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.
“Dan sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,” kata Ace.
Ia menyebut, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN).
"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” ujar Ace.
Ia menambahkan, dana haji tersebut ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.
Selain itu, karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjutnya, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.
"Yaitu ya rata-rata flat di angka 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut. Bila ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya mencari kejelasannya.
Baca Juga: Yandri Tantang Rocky Gerung Debat Soal Pembatalan Haji
“Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV