Buron Sudah Lebih dari 500 Hari, Polisi Akui Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku
Hukum | 7 Juni 2021, 22:10 WIBSuap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku. Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Baca Juga: Buru Harun Masiku, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Sebelumnya Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai KPK lamban dalam menangani kasus buronnya Harun Masiku lantaran baru mengajukan penerbitan red notice atas nama yang bersangkutan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021).
Harun melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020 silam.
Dugaan keengganan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku juga dilihat ICW dari pengembalian paksa penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menangani kasus itu ke kepolisian.
"Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK," sambung kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap Pencarian Harun Masiku oleh KPK: Dicari atau Dibiarkan Lari?
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV