Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Usut Dugaan Kasus Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri
Hukum | 7 Juni 2021, 17:22 WIBSebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi saat melakukan perjalanan pribadi menggunakan helikopter ke Ogan Komering Ulu, Baturaja, pada 20 Juni 2020.
Adalah Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang melaporkan Firli ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mahfud MD: Terhitung 12 Kali, Sejak Dulu KPK Mau Dirobohkan Lewat Undang-Undang
"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana pada Kamis (3/6/2021).
Dalam sidang kode etik Dewas KPK, Firli mengaku menyewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama sekitar Rp 7 juta per jam. Harga itu belum termasuk pajak, sehingga untuk sewa 4 jam menghabiskan Rp 30,8 juta.
Sedangkan informasi yang diterima dari perusahaan jasa penyewa lainnya, harga sewa per jam untuk jenis helikopter yang dipakai Firli senilai USD 2.750 atau setara Rp 39,1 juta. Maka untuk sewa 4 jam senilai Rp 172,3 juta.
“Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta. Sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli,” ujar Wana.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, tapi Diganjal DPR dan Parpol
Wana kemudian menjelaskan, bahwa perusahaan yang menyewakan helikopter kepada Firli salah satu komisarisnya merupakan atau pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Bupati Bekasi.
"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus Bupati Bekasi, Neneng, terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta," ujar Wana.
"Dalam konteks tersebut, kami menganggap dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi."
Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga telah melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV