> >

Cara Pendaftaran FMOTM secara Online Agar Mendapat Program Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta

Sosial | 7 Juni 2021, 09:35 WIB
Pendaftaran FMOTM akan berlangsung selama tiga minggu dan berakhir 25 Juni mendatang. (Sumber: Instagram/@dkijakarta)

Sebagai informasi, ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:

  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
  • Rumah tangga memiliki mobil
  • Rumah tangga memiliki tanah/lahan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
  • Rumah tangga memiliki bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Pemeriksaan Surat Antigen Di Bandara Diperketat

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU