> >

Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, tapi Diganjal DPR dan Parpol

Politik | 6 Juni 2021, 14:34 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait 51 pegawai KPK yang akan diberhentikan karena tidak lolos dalam mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui, pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut merupakan imbas dari pelemahan KPK yang mulai terasa sejak adanya revisi UU KPK.

Baca Juga: Mengaku Dukung KPK, Mahfud MD Akui Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK

Karena revisi UU tersebut, berdampak pada alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, untuk menjadi seorang ASN bagi pegawai KPK ternyata tidak mudah.

Para pegawai KPK diwajibkan mengikuti serangkaian TWK sebagai syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN.

Berdasarkan hasil TWK yang sampai saat ini tidak dibuka ke publik, terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus.

Lewat surat keputusan pimpinan KPK, mereka yang tidak lulus mengikuti TWK kemudian dinonaktifkan atau di-nonjob-kan.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Mahfud MD ke Novel Baswedan: Kalau Saya Presiden, Anda Jaksa Agung

Pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) selanjutnya mengadakan rapat.

Hasilnya, dari 75 pegawai tak lulus TWK, sebanyak 51 pegawai dinyatakan sudah tidak bisa bergabung lagi di KPK mulai 1 November 2021.

Sedangkan 24 pegawai sisanya, meskipun masih diberi kesempatan untuk mengikuti pembinaan bela negara, namun tak ada jaminan bagi mereka bisa diangkat menjadi ASN.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU