Mahfud MD Sebut Presiden Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, tapi Diganjal DPR dan Parpol
Politik | 6 Juni 2021, 14:34 WIBTerkait hal tersebut, Mahfud MD meminta agar tidak menyalahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas pelemahan yang terjadi pada lembaga antirasuah itu.
Baca Juga: Mahfud Minta Jangan Menyalahkan Presiden, DPR dan Parpol juga Ikut Tanggung Jawab soal Polemik KPK
Menurut Mahfud MD, keputusan pemecatan 51 pegawai KPK tersebut tidak terletak hanya pada pemerintah saja.
Tapi juga melibatkan DPR, partai politik, hingga civil society yang saat ini dinilai Mahfud tengah terpecah.
"Keputusan tentang KPK itu tidak di pemerintah saja, ada di DPR, ada di partai dan di civil society dan civil society ini pecah juga," tutur Mahfud.
Mahfud menambahkan, Presiden Jokowi sebenarnya berkomitmen menguatkan KPK. Namun, upaya tersebut beberapa kali justru dijegal oleh DPR dan partai politik.
Baca Juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Dikembalikan ke Dewas KPK, Ini Tanggapan ICW
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Presiden Jokowi pernah ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK untuk membatalkan revisi UU KPK.
"Ketika presiden (ingin) mengeluarkan Perppu untuk undang-undang itu (KPK), hantam kanan kiri," ujar Mahfud MD.
"Bahwa DPR tidak setuju dan partainya tidak setuju. Bagaimana ingin mengeluarkan Perpu tapi ditolak artinya permainan itu tidak mudah."
Meski begitu, Mahfud MD mengaku tetap mendukung penguatan KPK karenanya mendatangi Universitas Gadjah Mada untuk mencari masukan dari akademisi terkait langkah terbaik bagi KPK ke depan.
Baca Juga: Giri Suprapdiono Sebut Firli Bahuri juga Tidak akan Lolos jika Ikut TWK KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV