Pemerintah Telah Terapkan Karantina 14 Hari Hanya bagi Pendatang dari India
Kesehatan | 5 Juni 2021, 18:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Meski telah menerapkan aturan karantina 14 hari bagi pelaku perjalanan dari India, pemerintah masih mengkaji kewajiban itu untuk pendatang dari negara-negara lain yang sedang mengalami krisis Covid-19.
Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Susiwijono Moegiarso menyebut, pengkajian kebijakan karantina ini berkaitan dengan lonjakan kasus Corona di sejumlah negara.
“Eskalasi kenaikan kasus Covid-19 di beberapa negara, membuat Pemerintah harus menyiapkan antisipasi kebijakan, termasuk penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara,” tulis Susiwijono dalam keterangan resmi yang diterima KompasTV, Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga: Menko PMK Sebutkan Alasan Pemerintah Lakukan Penundaan Ibadah Haji Tahun 2021
Menurutnya, Kementerian Kesehatan telah memiliki data negara-negara mana saja yang sedang mengalami krisis Covid-19.
“Saat ini sesuai SE Satgas dan bbrp ketentuan lain, karantina utk pelaku perjalanan internasional masih 5X24 jam, hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam,” ujar Susiwijono.
Susiwijono menyebut, aturan karantina 14 hari ini belum berlaku bagi negara-negara lain, seperti Filipina dan Pakistan.
Keputusan soal aturan karantina ini, kata Susiwijono, perlu menimbang berbagai hal, tak cuma kondisi Covid-19 di negara itu.
“Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional, harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian Covid-19, dari sisi ekonomi maupun hubungan kenegaraan kita,” imbuh Susiwijono.
Pemerintah masih membahas kemungkinan penerapan aturan karantina 14 hari bagi pendatang dari sejumlah negara dalam rapat Komite PC-PEN.
Baca Juga: Kabupaten Zona Merah Covid-19 Tambah Jadi 13, Ratusan Daerah Terancam Berstatus Risiko Tinggi
“Pemerintah sedang membahas dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19,” katanya.
“Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama dan prioritas tetap untuk pengendalian Covid-19, namun juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Benget Saragih pernah mengatakan, aturan karantina 14 hari telah berlaku bagi pendatang dari 3 negara.
“Penerapan protokol karantina selama 5 x 24 jam dengan pemeriksaan ulang swab PCR sebanyak dua kali masih tetap berlaku, kecuali kedatangan asal India, Pakistan, dan Filipina menjalani karantina 14 x 24 jam dengan dua kali swab PCR,” ujar Benget pada Senin (31/5/2021).
Indonesia sebelumnya pernah menerapkan aturan karantina 14 hari untuk WNA dan WNI dari seluruh negara lain.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ngotot Belajar Tatap Muka Mulai Juli, Ini Deretan Sekolah yang Jadi Klaster Covid-19
Kemudian, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk mengatur masa karantina bagi pendatang dari luar negeri.
Surat edaran itu menginstruksikan pendatang dari luar negeri cukup menjalani karantina selama 5 hari.
“Mereka yang terpapar di perjalanan akan terjaring pada hari kelima karantina. Jadi dua kali tes hari pertama dan kelima itu cukup menjaring kalau mereka positif sebelumnya atau di masa perjalanan,” beber Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (18/2/2021).
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV