Bukti Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Dikembalikan ke Dewas KPK, Ini Tanggapan ICW
Hukum | 5 Juni 2021, 13:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait aduan ICW soal dugaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Penyelidik ICW Wana Alamsyah mengatakan, Kabareskrim enggan untuk menelusuri lebih dalam bukti yang telah disampaikan oleh ICW ke Bareskrim.
"Lagi pun, pernyataan itu tidak tepat disampaikan. Sebab, ranah dewan pengawas (dewas) berbeda dengan Polri. Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana," kata Wana dalam keterangan tertulis kepada Kompas TV, Sabtu (5/6/2021).
Lebih lanjut, kata Wana, sebagai aparat penegak hukum mestinya Bareskrim menelaah laporan sembari melakukan penyelidikan.
Bukan justru mengatakan menarik-narik institusi Polri dalam polemik KPK.
Baca juga: Polri Akan Kembalikan Laporan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri ke Dewas KPK
"Penting untuk ICW tegaskan permasalahan TWK berbeda laporan yang kami sampaikan. Maka dari itu ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan," kata Wana.
Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi biaya sewa helikopter untuk perjalanan pribadi Firli bersama keluarga pada 20 dan 21 Juni 2020 silam.
Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, akan menyerahkan berkas laporan ICW kepada Dewan Pengawas KPK.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV