Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 13.865 Butir Ekstasi Diamankan
Hukum | 5 Juni 2021, 10:22 WIBAtas perbuatannya itu, para tersangka akan disangkakan dengan tiga jenis pasal.
Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1, Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp.1.000.000.000 dan maksimal Rp. 10.000.000.000 ditambah sepertiga.
Brigjen Krisno menambahkan, barang bukti sejumlah 13.865 butir dapat menyelamatkan calon korban penyalah guna sebanyak 41.595 jiwa.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV