Polri Akan Kembalikan Laporan ICW Terkait Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri ke Dewas KPK
Hukum | 5 Juni 2021, 00:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, akan menyerahkan berkas laporan ICW soal dugaan gratifikasi Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK.
“Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani (Dewas),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jumat (4/6/2021), dilansir dari Kompas.com.
Dalam pernyataannya, Komjen Agus Andrianto, minta Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak menarik-narik institusinya dalam dinamika yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kami fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi,” tegas Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Polemik TWK, Ketua KPK Absen dalam Debat Terbuka Giri dan Firli
Dalam perkara penggunaan helikopter, Dewas KPK pada September 2020 sudah menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli Bahuri.
Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Sebelumnya, ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan penerimaan gratifikasi biaya sewa helikopter untuk perjalanan pribadi Firli Bahuri bersama keluarga pada 20-21 Juni 2020.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, Firli Bahuri tidak mengungkap fakta sebenarnya saat sidang etik yang diselenggarakan Dewas KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp39,1 juta per jam. Tetapi dalam sidang etik, Firli mengaku harga sewa helikopter itu hanya Rp7.000.000 per jam tidak termasuk pajak.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Saksi dalam Kasus Pengadaan Tanah di Munjul
Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp30,8 juta.
“Kami total itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut,” kata Wana.
“Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli,” tambah Wana.
Atas dasar itu, kata Wana, ICW menilai tindakan yang dilakukan Firli memenuhi unsur-unsur Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV