Terlambat, Satgas Covid-19 Baru Akan Perpanjang Masa Karantina bagi Pendatang dari Luar Negeri
Peristiwa | 4 Juni 2021, 21:39 WIBBaca Juga: Cegah Klaster Pekerja dan Buruh, Kemnaker Kembali Adakan Vaksinasi Covid-19
Aturan ini juga kembali mengacu pada aturan yang terbit pada 2020, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sebulan kemudian, giliran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatakan akan memberlakukan kewajiban karantina 14 hari bagi WNI dan WNA dari India, Pakistan, serta Filipina.
Pernyataan itu muncul dari Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Benget Saragih.
“Penerapan protokol karantina selama 5 x 24 jam dengan pemeriksaan ulang swab PCR sebanyak dua kali masih tetap berlaku, kecuali kedatangan asal India, Pakistan, dan Filipina menjalani karantina 14 x 24 jam dengan dua kali swab PCR,” ujar Benget pada Senin (31/5/2021).
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito beralasan, waktu karantina 5 hari dianggap sudah cukup untuk mendeteksi virus corona.
Baca Juga: Usai Mudik Lebaran, Muncul 4 Klaster Covid-19 Baru di Kebon Jeruk Jakarta
“Ini berdasarkan penelitian menunjukkan masa inkubasi virus mulai 5-6 hari. Makanya karantina yang kami berlakukan 5 hari,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (18/2/2021).
Saat itu, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk mengatur masa karantina bagi pendatang dari luar negeri.
“Mereka yang terpapar di perjalanan akan terjaring pada hari kelima karantina. Jadi dua kali tes hari pertama dan kelima itu cukup menjaring kalau mereka positif sebelumnya atau di masa perjalana,” beber Wiku ketika itu.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV