> >

Terlambat, Satgas Covid-19 Baru Akan Perpanjang Masa Karantina bagi Pendatang dari Luar Negeri

Peristiwa | 4 Juni 2021, 21:39 WIB
Foto 32 warga negara India saat dipulangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (25/4/2021). Satgas Covid-19 menyebut baru akan memperpanjang masa karantina bagi pendatang dari luar negeri. (Sumber: Imigrasi Soekarno - Hatta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah berencana memperpanjang waktu karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Namun, wacana ini sudah beredar sejak April 2021.

Wiku mengatakan, waktu karantina untuk pendatang dari negeri yang sedang krisis Covid-19 akan berubah dari 5 hari menjadi 14 hari.

“Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19,” ujar Wiku, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Kabupaten Zona Merah Covid-19 Tambah Jadi 13, Ratusan Daerah Terancam Berstatus Risiko Tinggi

Menurut Wiku, Satgas Covid-19 akan mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan waktu karantina itu dalam waktu dekat.

Langkah ini, kata Wiku, terutama untuk mencegah masuknya virus Corona varian baru lewat pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Pada prinsipnya mekanisme screening baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus," kata Wiku.

Meski begitu, wacana karantina 14 hari untuk pendatang dari luar negeri ini sudah beredar sejak lama.

Melansir kemenkumham.go.id, Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyebut telah menerapkan kebijakan karantina 14 hari bagi WNA dan WNI dari India sejak 24 April 2021.

Kebijakan ini muncul usai ramai isu mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta. 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU