> >

Ini Cara Kerja Satgas BLBI Tagih Piutang Negara yang Sudah Lebih dari 20 Tahun

Peristiwa | 4 Juni 2021, 19:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani saat Pelantikan Satgas BLBI di gedung Kemenkeu, Jumat (04/06/2021) (Sumber: Kemenko Polhukam)

Sedangkan 24 orang Satgas Pokja Penagihan dan Litigasi terdiri dari perwakilan Kejaksaan RI, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam.

Tugas Pokja Penagihan dan Litigasi antara lain menagih, melakukan tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI, baik di dalam maupun di luar negeri.

Selain itu, melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan dalam menghadapi upaya penyembunyian, pelepasan, pengalihan hak atau aset untuk menghindarkan kewajiban pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI.

"Pokja-nya mencerminkan pendekatan, meskipun perdata namun tegas dan lengkap, yaitu dari data dan informasi, kemudian pelacakan, dan yang terakhir penagihan serta litigasi. Ini akan dilakukan bersama-sama dengan kerja sama seluruh instansi yang terlibat,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Mahfud Ingatkan Satgas BLBI Bisa Terapkan Gijzeling dan Pasal 2 UU KPK ke Obligor yang Bandel

Sri Mulyani menjelaskan, obligor adalah pemilik bank yang menerima BLBI.

Sedangkan debitur adalah pihak yang meminjam ke bank yang mendapat BLBI.

Kemenkeu mencatat, dari Rp110,445 triliun dana BLBI yang belum dilunasi, sebanyak Rp40 triliun ada pada obligor dan sisanya debitur.

"Sampai saat ini, negara masih harus membayar biaya yang ditimbulkan akibat pemberian BLBI, " tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Punya Utang Rp500 T, Ini Langkah untuk Menyehatkan Keuangan PLN

"Rp110 triliun itu dalam berbagai bentuk aset tagihan. Kita akan tagih lewat mekanisme piutang negara. Itu masalah negara udah lebih dari 20 tahun, jadi kita tidak pertanyakan lagi niat baik mau bayar atau tidak, " imbuhnya.

Satgas BLBI juga akan bekerja sama dengan OJK dan BI untuk menindak pihak yang tidak melunasi kewajibannya pada negara.

Yaitu dengan memblokir akses mereka terhadap seluruh lembaga keuangan.

"Ada yang berniat baik dengan mengirimkan anak-anaknya untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Tapi kita juga ada azas proporsionalitas. Kalau utangnya gede banget tapi bayarnya cuma Rp1 miliar ya kita lihat juga, " tandasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU