Sufmi Dasco Bantah Sebar Informasi Salah Soal Kuota Haji Seperti Isi Surat Dubes Arab Saudi
Politik | 4 Juni 2021, 16:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco angkat bicara terkait surat klarifikasi Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi yang dikirimkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam surat tertanggal 3 Juni 2021 itu, Dubes Essam menjelaskan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengenai Indonesia tidak memperoleh kouta haji tahun 2021 tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan dari otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi.
Dasco menilai ada yang kekeliruan informasi yang didapat Dubes Essam.
Baca Juga: Dubes Arab Saudi Kirim Surat ke Puan Maharani, Isinya Klarifikasi Pernyataan 2 Anggota DPR
Menurutnya, saat dirinya ditanya wartawan, hal yang ditekankan yakni kepastian kuota haji untuk Indonesia.
Bukan masalah vaksin Sinovac yang belum disetujui oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi bagi calon jamaah haji.
“Saya tidak bermaksud membuat kegaduhan. Namun, saya ingin menekankan bahwa jangan bahas terlebih dahulu tentang vaksin, tetapi dipastikan dulu, apakah Indonesia mendapatkan kuota haji atau tidak?" ujar Dasco dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/6/2021).
"Karena informasi terbaru yang saya dapatkan itu Indonesia tidak mendapatkan kuota haji karena adanya pembatasan karena pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Baca Juga: Fakta Haji 2021, Otoritas Arab Saudi Belum Keluarkan Keputusan Soal Pelaksaan Haji 2021
Dasco menambahkan sebagai pimpinan DPR dirinya telah berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk dengan otoritas sebagaimana yang disebutkan di dalam surat yang dikirimkan Dubes Essam ke Ketua DPR RI mengenai perkembangan kuota haji ini.
Komunikasi yang dimaksud yakni tanggapan pemerintah Arab Saudi mengenai kepastian kuota haji untuk Indonesia.
Menurut Dasco, hingga tanggal 28 Mei 2021, pemerintah Indonesia belum mendapat kepastian dari pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: DPR: Ada Informasi Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021
Karena belum adanya informasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi, tidak mungkin Indonesia dapat memberangkatkan jamaah haji.
Sebab, di sisi lain, pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan banyak hal baik itu vaksinasi, persiapan catering bagi calon jamaah haji, pesawat, pemondokan dan lain sebagainya hanya dengan jangka waktu 1,5 bulan karena telah lewat dari batas waktu yang diminta Pemerintah Indonesia yaitu tangal 28 mei 2021.
“Maka dari itu, saya mengapresiasi keputusan dari Menteri Agama Republik Indonesia yang mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia,” ujar Dasco.
Lebih lanjut Dasco mengakui keputusan kuota haji tahun ini adalah kewenangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Sempat Dilarang, Warga 11 Negara Ini Boleh Masuk Arab Saudi, Termasuk Indonesia?
Untk itu, Dasco meminta Dubes Essam dapat memastikan dan menyampaikan informasi resmi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan keputusan Pemerintah Kerjaan Arab Saudi dalam hal pelaksanaan ibadah haji tahun ini, di tengah pandemi Covid-19.
“Saya meminta kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, HE. Essam Bin Ahmed Abid Altaqafi untuk tidak merespon secara berlebihan terkait polemik ini,” ujar Sufmi Dasco.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV