> >

Berikut 8 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan saat Pembelajaran Tatap Muka Juli Mendatang

Peristiwa | 4 Juni 2021, 14:47 WIB
Foto lingkungan sekolah SMAN Unggulan M.H. Thamrin (Sumber: ppdbsmanumht.jakarta.go.id/)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ngotot terhadap rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Kata dia, belajar mengajar tatap muka di sekolah harus segara kembali dibuka. Tidak ada tawar-menawar lagi demi pendidikan.

Terlebih kata dia, masa depan Indonesia sangat bergantung pada sumber daya manusia (SDM).

"Tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi," kata Nadiem dalam acara yang disiarkan YouTube Kemendikbud RI, Rabu (2/6/2021).

Ambisi PTM terbatas tersebut ditindaklanjuti Nadiem dengan peluncurkan buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi atas kerjasama anatara Kemendikburistek dan Kementerian Agama (Kemenag).

Buku panduan tersebut ditujukan untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen).

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tolak Sekolah Tatap Muka: Tanya Sama Tuhan, Turun Tidak Covid

Buku panduan tersebut juga sebagai upaya merealisasikan keputusan bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Mendikbudristek, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang direncanakan berjalan pada tahun ajaran baru Juli 2021.

Mengacu pada buku panduan tersebut, berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama proses PTM terbatas:

1. Kondisi Kelas

Kondisi kelas SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

Untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas.

Sementara PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

2. Waktu Pembelajaran

Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar atau shift.

Shift ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan

Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.

Cuci tangan dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, hand sanitizer.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, dan menerapkan etika batuk/ bersin.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Mulai Juli, Disdik Jabar Siapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan

Kondisi warga dalam hal ini guru, petugas sekolah, dan murid haru dalam kondisi sehat. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.

Para satuan pendidikan juga tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Kantin di Sekolah

Kantin tidak diperbolehkan buka. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.

Boleh beroperasi ketika sudah masuk tahap kondisi masa kebiasaan baru. Tapi catatanya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler
tidak diperbolehkan di satuan pendidikan. Namun, tetap disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.

Diperbolehkan, bila masa kebiasaan baru sudah diberlakukan. Catatnnya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

7. Kegiatan lain selain pembelajaran

Adapun kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan tidak diperbolehkan.

Tidak ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Kegiatan itu diperbolehkan, selama masa pembiasaan baru sudah berlaku. Tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

8. Kegiatan di luar lingkungan satuan pendidikan

Untuk hal yang tidak diperbolehkan terakhir adalah kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan.

Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan, apabila sudah berlaku masa pembiasaan baru.

Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Sudah Saatnya Sekolah Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU