Anggota Partainya Gugat Jokowi soal Blok Migas Aceh, Sekjen PAN: Mestinya Lewat Dialog Dulu
Politik | 4 Juni 2021, 14:20 WIB1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat
2. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas nya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015.
3. Memerintahkan rergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari blok migas yang di kelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita
4. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III sebagaimana perintah PP 23 Tahun 2015. 5. Memerintahkan para tergugat melaksanakan putusan.
Baca Juga: Hanafi Rais Mundur dari Waketum, Ketua Fraksi, dan Anggota DPR Partai Amanat Nasional (PAN)
Selain dialog, Eddy mengatakan, Asrizal semestinya juga dapat menghubungi dirinya yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, komisi yang membidangi sektor energi termasuk minyak dan gas.
Eddy bilang, Komisi VII siap menjadi fasilitator antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait persoalan blok migas di Aceh.
"Kami di Komisi VII bisa menjadi fasilitator terhadap hal-hal tersebut. Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah, antara kepentingan daerah, dengan Kementerian ESDM dengan SKK Migas," terang Eddy.
Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Partai Amanat Nasional (PAN) Gelar Rakernas Melalui Video Conference
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV