Puluhan Staf Dinkes Banten Mundur, Wahidin Halim: Mereka Ketakutan Temannya Ditahan
Peristiwa | 4 Juni 2021, 09:09 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan keputusan yang diambil oleh 20 tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengundurkan diri secara kolektif.
Menurut Wahidin, pengunduran ini merupakan bentuk ketakutan yang disebabkan sejumlah kolega yang ditahan karena terlibat dalam korupsi pengadaan masker medis di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Sangat menyesalkan, walau saya memahami mereka mungkin merasa ketakuatan karena ada temannya yang ditahan," kata Wahidin Halim dikutip dalam video unggahan di akun Instagram pribadinya @wh_wahidinhalim, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Masker, 20 Pejabat Dinkes Banten Mundur
Selain itu, Wahidin menyesalkan keputusan yang diambil para staf tersebut terutama soal waktu. Menurutnya, saat ini Pemprov Banten sedang berkonsentrasi penuh untuk menangani Covid-19 yang urung rampung.
Atas dasar itu, Wahidin menilai puluhan staf yang mengundurkan diri tersebut telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan sumpah jabatannya.
"Menurut saya ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan sumpah jabatan. Dan lebih dari itu, ini merupakan perbuatan indisipliner," imbuhnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap puluhan staf yang mengundurkan diri secara bersama. Selain itu juga akan memberhentikan keseluruhan staf lantaran telah mengundurkan diri dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan yang ada.
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Masker Khusus Tenaga Kesehatan
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan tahun anggaran 2020 senilai dengan nilai kerugian sebesar Rp3,3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut, yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM serta Lia Susanti dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka. Masing-masing tersangka AS, WF, dan tersangka LS," kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Rekan Mereka Jadi Tersangka Korupsi, 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri
Diketahui dalam kasus ini, ketiga tersangka melakukan modus korupsi dengan cara mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker dengan cara menaikkan harga. Awalnya, harga satuan masker KN95 dalam RAB yaitu Rp 70 ribu namun diubah nilainya menjadi Rp 220 ribu.
Tak hanya itu, pihak perusahaan penyedia barang juga ternyata melakukan sub kontrak dengan pihak lain. Sehingga, terjadi adanya pemalsuan dokumen.
Kini, ketiga tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Pandeglang. Diketahui, pengadaan masker ini terjadi pada bulan Mei 2020. Rencananya, Dinkes Provinsi Banten akan pengadaan masker khusus tenaga kesehatan sebanyak 15 ribu helai atau pcs.
Baca Juga: Belasan Polisi dan Narapidana Positif Covid-19, Berawal Saat Tahanan Sakit Usai Dijenguk Keluarga
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV