Keputusan Pembatalan Haji 2021 Dinilai untuk Menyelamatkan Masyarakat dari Pandemi Covid-19
Agama | 4 Juni 2021, 07:33 WIBDia menyebut, menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.
“Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV