Menteri PPPA Sebut Sinetron Zahra Melanggar Hak Anak
Sosial | 3 Juni 2021, 23:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sinetron “Suara Hati Istri - Zahra” ramai diperbincangkan di media sosial baru-baru ini. Tayangan tersebut dianggap tak mengedukasi dan melanggar hak anak.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) angkat bicara. Pihak Kementerian PPPA menegaskan acara tersebut melanggar hak anak.
"Kementerian PPPA menegaskan sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Mengutip dari laman resmi Kementerian PPPA, seharusnya, materi atau konten dalam sebuah acara yang ditayangkan sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).
Baca Juga: Dianggap Promosikan Pedofilia, Netizen Bikin Petisi Minta Hentikan Sinetron "Zahra"
Selain itu, seharusnya tayangan juga mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Bintang menuturkan pemerintah saat ini tengah berjuang keras untuk mencegah pernikahan usia dini atau anak.
Menurutnya, setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
Baca Juga: Sinetron Zahra Ramai Dikecam Publik, KPI Buka Suara
"Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak," jelasnya.
Menurut Bintang, dalam kasus pemeran "Zahra", orangtuanya juga memiliki peran penting dalam memilih dan menyetujui peran apa yang akan dimainkan oleh anaknya.
Ia menyayangkan acara tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV