Firli Bahuri Janji Bakal Ungkap Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin
Hukum | 3 Juni 2021, 21:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam mengungkap dugaan tersebut, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
Hal itu jugalah yang membuat Firli belum bisa menanggapi lebih jauh dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus yang sedang ditangani KPK.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp3,15 Miliar
Namun Firli memastikan cepat atau lambat, KPK bakal menyampaikan hasil pengembangan penyidikan kasus suap penanganan perkara yang menyeret penyidik KPK AKP Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sebagai tersangka.
"Nanti pada saatnya KPK akan sampaikan apakah seseorang patut diduga selaku pelaku tindak pidana. Proses masih berjalan. Nanti mas atau mbak akan bisa ikuti ke depannya apa yang akan terjadi," ujar Firli di gedung DPR, Kamis (3/6/2021).
Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin memberikan uang senilai Rp 3,15 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Pemberian sejumlah uang oleh Azis Syamsuddin itu diungkapkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewas KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Penampakan Azis Syamsuddin Muncul Lewat Pintu Belakang Usai Hadiri Sidang Etik KPK
Adapun uang yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju terkait perkara di Lampung Tengah.
Perkara tersebut diketahui menyeret salah satu kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado.
Uang tersebut diberikan Azis untuk memantau Aliza Gunado yang diketahui menjadi saksi atas perkara di Lampung Tengah tersebut.
Sejauh ini KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi atas nama Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Novel Ternyata Sempat Tanya Langsung Firli Bahuri soal TWK hingga Hubungan Organisasi Terlarang
Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Azis berlaku 6 bulan terhitung mulai 27 April 2021.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV