Menag Yaqut Ungkap Pedoman Jemaah Haji 2021 yang Batal Berangkat
Berita utama | 3 Juni 2021, 15:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas resmi menyatakan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021).
Menag Yaqut dalam pernyataannya mengatakan ada sejumlah pedoman yang melatari keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442.
“Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau diberkasi di perjalanan dan di Arab Saudi,” ujarnya.
Baca Juga: Menag: Indonesia Batal Berangkatkan Calon Jemaah Haji 2021
Namun, kata Menag, saat ini kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji terancam oleh pandemi covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
“Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi covid 19,” katanya.
Sebab, lanjut Menag, dalam ajaran islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid Syariah.
“Selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 Harus Jadi Evaluasi Pemerintah untuk Tahun Mendatang
Selain itu, Menag menuturkan akibat pandemi covid 19 dalam skala lokal dan global.
pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses pelayanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 Masehi,” ujarnya.
“Dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji,” tambahnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV