Membuka Aturan Hukum Pergantian Panglima TNI, Benarkah Dipilih Presiden dengan Tradisi Angkatan?
Hukum | 3 Juni 2021, 12:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dikabarkan akan purna tugas pada akhir tahun ini.
Isu tersebut kemudian memantik lagi soal proses pergantian Panglima TNI. Beberapa kabar buru mengatakan bahwa calon Panglima TNI dijabat bergilir dari tiga angkatan: Angkatan Dara, Laut dan Udara.
Baca Juga: Tiga Jenderal Kandidat Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Siapa Saja?
Pembicaraan begini pernah hangat di tahun 2015. Diberitakan Kompas.com (10/6/2015), saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah jika Presiden Joko Widodo dinilai mendobrak tradisi menggilir angkatan dalam memilih calon panglima TNI.
Kata Kalla, pola penggiliran angkatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang. Tradisi itu juga tidak pasti dan tanpa dasar.
"Dulu tradisi itu sebenarnya juga tidak pasti, waktu zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) memang ada, tapi ada juga yang duoble (gilirannya)" kata Kalla dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/6/2015).
Pada kesempatan itu, Kalla mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, syarat calon panglima TNI di antaranya menjabat kepala staf angkatan.
Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa Presiden harus menggilir angkatan.
Baca Juga: Prediksi Politikus DPR Ini Panglima TNI dari Matra Laut atau Darat
Soal kewenangan presiden ia punya hak istimewa atau hak prerogatif untuk memilih dan mengusulkan calon Panglima TNI.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Seperti dikutip dari laman resmi DPR, berikut aturan hukum pergantian Panglima TNI tersebut sepesifiknya tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.
Terdapat sepuluh ayat dalam pasal itu. Mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang panglima, pengangkatan dan pemberhentian panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat panglima.
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV