Layani Pembuatan KTP dan KK untuk Transgender, Kemendagri Minta Jujur Isi Data Pakai Nama Asli
Peristiwa | 3 Juni 2021, 11:50 WIBTerkait pengisian jenis kelamin, Zudan mengungkapkan Kemendagri tidak dapat mencantumkan status transgender.
Baca Juga: Kamar Rosi: Melihat Sisi Transgender dari Kacamata Oscar Lawalata
Hal ini dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dengan hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
Lebih lanjut Zudan menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri No. 96 Tahun 2019.
Dia juga berharap dengan memiliki E-KTP dan KK, kelompok transgender bisa mengikuti berbagai program pemerintah.
"Dengan memiliki KK dan KTP, maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," ungkap dia.
Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Cara Mengurusnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV