> >

Layani Pembuatan KTP dan KK untuk Transgender, Kemendagri Minta Jujur Isi Data Pakai Nama Asli

Peristiwa | 3 Juni 2021, 11:50 WIB
Foto E-KTP bisa diganti jika memenuhi syarat (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberikan pelayanan pendataan dan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi kelompok transgender.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Zudan Arif Fakhrullah mengungkapkan praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. 

Pernyataan itu disampaikan Zudan saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan KK bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).

"Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021). 

Baca Juga: Kemendagri Janji Bantu Transgender Permudah Dapat E-KTP hingga KK, Bagaimana Caranya?

 

Kewajiban negara, lanjut Zudan,  memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia baik WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

"Bila WNA saja kita layani, apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel," ujar dia. 

Kendati demikian, Zudan meminta agar para transgender dapat mengisi data secara jujur. 

"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama Bapak dan Ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu," jelas dia. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU