Selain Pecat Kakanwil BPN DKI, Sofyan Djalil Mutasi Kepala Pertanahan Jaktim ke Maluku Utara
Hukum | 3 Juni 2021, 10:10 WIBPasalnya, proses sengketa masih berjalan di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Kepala kantor wilayah Jakarta membatalkan SHGB tanah di Jakarta Timur dengan melanggar ketentuan administrasi. Perkara masih di pengadan tapi tapi SK HGB sudah dibatalkan, itu kesalahan pertama," ujar Sofyan.
Baca Juga: Jadi Korban Mafia Tanah di Tahun 2009, Guru Besar IPB Minta Kejelasan Kasus
Sofyan menambahkan, pejabat kantor pertanahan Jakarta Timur juga secara sengaja melakukan maladministrasi dalam peralihan SHM yang dimaksud. Mereka juga tidak menyampaikan informasi masalah sengketa tersebut secara utuh kepada Menteri ATR.
"Basis dasar hukum yang digunakan tidak sebenarnya, dan dikeluarkan sertifikat yang tidak proper. Kemudian akhirnya sekarang Anda mendengar ada petugas ukur BPN yang dipenjara yang menurut kami ini adalah pengadilan sesat karena hal tersebut," terang Sofyan.
Para petugas BPN yang terlibat pengalihan SHM tersebut juga secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak objektif dan jujur. Serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV