Selain Pecat Kakanwil BPN DKI, Sofyan Djalil Mutasi Kepala Pertanahan Jaktim ke Maluku Utara
Hukum | 3 Juni 2021, 10:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta mendapat sanksi pemecatan dan mutasi lantaran terlibat kasus mafia tanah penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 7,78 hektare atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.
Dua pejabat tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta yang diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat dan Kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur, diberi sanksi mutasi ke Halmahera Utara, Maluku Utara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan sanksi kepada pejabat ataupun pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim dan proses peralihannya kepada Harto Khusumo, merupakan pegawai yang paling bertanggung jawab.
Baca Juga: Data Tanah Wakaf Kementerian ATR/BPN Kini Mulai Terintegrasi dengan Siwak Kemenag
"Kantah Jaktim sudah dihukum, dipindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan dan itu bentuk hukuman. Bayangkan dari Jakarta timur dipindahkan ke sana, dan beliau sekarang minta pensiun dini," ujar Sofyan Djalil dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6/2021).
Selain dua pejabat di jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta, Sofyan juga sudah memberikan sanksi kepada 10 pegawai BPN lainnya yang terlibat kasus tersebut.
Ia mengungkap, kasus mafia tanah itu berawal dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 30 September 2019 terkait Pembatalan 38 SHGB a.n. PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.
SK tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 77.800 m2 dari Abdul Halim kepada Harto Khusumo.
Baca Juga: Kasusnya Tak Kunjung Usai, Korban Mafia Tanah Nilai Proses Hukum Lambat
Belakangan kuasa hukum PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan mengajukan keberatan atas diterbitkannya SK pembatalan SHGB serta pengalihan SHM No. 4931/Cakung Barat tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV