Berkas Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab Segera Dilimpahkan ke PT DKI
Hukum | 2 Juni 2021, 23:01 WIBVonis 8 bulan kurungan ini juga diberikan kepada lima terdakwa lainnya.
Antara lain, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Vonis 8 bulan kurungan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Baca Juga: Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Ajukan Banding
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Terpisah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Yanuar Aziz menjelaskan pihaknya tidak ingin mengajukan banding dan menghormati putusan yang diberikan majelis hakim PN Jaktim.
Namun karena JPU mengajukan banding, maka pihaknya juga ikut mengajukan banding.
“Sebenarnya Habib Rizieq Shihab dan tim tidak ingin banding karena banyak hal lain yang lebih penting untuk dakwah dll. Faktanya, JPU bernafsu menjatuhkan pidana yang lebih besar, kami banding juga,” ujar Aziz dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV