Berkas Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Shihab Segera Dilimpahkan ke PT DKI
Hukum | 2 Juni 2021, 23:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Berkas pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Alex Adam Faisal menjelaskan terhitung sejak pernyataan banding, berkas akan dikirim ke PT DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding.
Alex Adam Faisal menambahkan nantinya berkas banding dari pihak jaksa dan Rizieq Shihab akan diperiksa dan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca Juga: 2 Perbedaan Vonis Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab
"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangi, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujar Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021). Dikutip dari Antara.
Adapun banding yang dilayangkan JPU untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung diajukan pada 28 Mei 2021, atau sehari setelah majelis hakim PN Jaktim yang dipimpin Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung Hakim Ketua Suparman Nyompa menjatuhkan denda Rp20 juta kepada terdakwa Rizieq Shihab.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dihukum Ringan Soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Jaksa Ajukan Banding
Untuk di kasus kerumunan di Petamburan Rizieq Shihab dijatuhkan vonis 8 bulan kurungan dipotong masa penahanan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV