KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buru Harun Masiku
Hukum | 2 Juni 2021, 18:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah menyurati National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terkait hal tersebut pada Senin (31/5/2021).
Diketahui Harun merupakan mantan politikus PDI-P yang tersangkut suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.
"Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Pencarian Harun Masiku Tidak Ada Kemajuan, ICW Desak KPK Rombak Total Anggota Satgas
Ali Fikri mengaku hal ini menjadi salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Harun Masiku.
Dia berharap langkah ini juga dapat membuat proses penyidikan kasus Harun Masiku segera diselesaikan.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," tegas Ali.
Sebagai informsai, red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.
Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Berhenti Mencari Tersangka
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV