> >

Harun Al Rasyid Ungkap Lebih dari 5 Kasus Matang OTT KPK Terkendala Akibat TWK

Hukum | 2 Juni 2021, 18:44 WIB
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Abba Gabrilin)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengungkap penonaktifan 75 pegawai KPK berdampak pada penanganan perkara.

Setidaknya lebih dari lima kasus yang matang tidak dapat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Ada pengaruh dari proses penonaktifan. Saya termasuk tim DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diberi tugas oleh pimpinan untuk menangkap segera para DPO,” kata Harun Al Rasyid, Rabu (2/6/2021).

“Tapi dengan SK saya tidak bisa berbuat banyak karena sudah diserahkan. Kasus yang matang untuk OTT juga tidak bisa. Lebih dari lima kasus,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Harun Al Rasyid membeberkan satu dari sekian perkara yang terkendala di KPK adalah pencarian kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

“Saya kira pencarian Harun Masiku mengalami kendala dan hambatan,” ujarnya.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Berhenti Mencari Tersangka

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya masih terus mencari kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang tersangkut suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Seingat saya ada 10 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum salah satunya Harun Masiku, ada empat lagi,” kata Firli Bahuri, Selasa (1/6/2021).

“Terkait tiap orang sebagai tersangka yang sudah ditetapkan KPK, artinya cukup bukti. Dari bukti itu, KPK tidak pernah berhenti mencari tersangka,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Firli menambahkan, pihaknya juga sudah membuat surat tiga hari yang lalu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencari sejumlah DPO KPK.

“Tidak pernah berhenti, penanganan perkara bukan tanggung jawab orang per orang tapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Mengacu pada perjalanan kasus, Harun Masiku terhitung sudah 1 tahun 3 bulan menjadi buronan KPK dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Buronnya Harun Masiku berangkat dari kegagalan KPK yang hendak menangkap Harun Masiku awal Januari 2020, namun keburu kabur.

Hingga akhirnya 7 Januari 2020, Harun Masiku resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Terungkap AKP Stepanus Terima Rp10,4 Miliar Selama Jadi Penyidik KPK, Berikut Nama-Nama Pemberinya

Untuk kasus yang disangkakan, Harun Masiku tidak hanya menjadi tersangka karena berusaha menyuap Wahyu Setiawan.

Politisi PDI Perjuangan ini juga disebut menyuap anggota Bawaslu Agustiani Trio Fridelina.

Kepentingan di balik suap tersebut, Harun Masiku ingin menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kieman yang telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah menerima putusan hukum atas perbuatannya yang merima suap.

Wahyu Setiawan divonis penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU