Pendaftaran Komponen Cadangan Bakal Dibuka 2 Juni 2021, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sosial | 1 Juni 2021, 20:51 WIB- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada NKRI dan UUD 1945
- Usia 18 tahun sampaiu 35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani dan
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Ini Deretan Pertanyaan Terkait Komponen Cadangan
Lalu, banyak pertanyaan yang sering muncul terkait apakah peserta Komcad mendapat gaji dan tunjangan?
Dituliskan secara jelas bahwa Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) juga tak membeberkan soal gaji Komcad.
Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.
Namun tak disebutkan berapa besarannya.
Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Selain keuntungan, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad.
Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.
Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar. Antara lain:
Baca Juga: Produksi Pindad, Ini Spesifikasi Senjata SS2-V5 yang Bakal jadi Bekal Personel Komponen Cadangan
(a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan
(b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.
(c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
(d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau
(e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.
Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.
Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun.
Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga: Siap-siap! Kemenhan Buka Pendaftaran Komponen Cadangan Mulai 2 Juni 2021, Berapa Besaran Gajinya?
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV