Polda Metro Berencana Tilang Pesepeda Bandel yang Gowes di Luar Jalur Khusus
Hukum | 1 Juni 2021, 14:50 WIBJika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.
"Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp 100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya yang benar," ujarnya.
Baca Juga: Ramai Protes Keras kepada Rombongan Pesepeda, Dishub DKI: Pesepeda Wajib Gunakan Jalur Kiri!
Pihak Polda Metro Jaya juga akan melaksanakan rapat teknis dengan instansi terkait untuk menentukan SOP-nya terlebih dulu.
"Karena sepeda ini kan tidak punya STNK tidak punya SIM, nah kalau untuk bersepeda ini barang buktinya apa yang harus kita sita ini juga untuk membutuhkan persepsi yang sama," jelas perwira tiga melati itu.
Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV