Polda Metro Berencana Tilang Pesepeda Bandel yang Gowes di Luar Jalur Khusus
Hukum | 1 Juni 2021, 14:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas menyikapi pesepeda roadbike yang kerap keluar dari jalur khusus sepeda yang telah disediakan.
Hingga kini, sejumlah sanksi masih dikaji bagi para pesepeda roadbike yang membandel. Mulai dari tilang hingga menyita sepeda.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari benturan sesama pengguna jalan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Sepeda Balap Lintasi Luar Jalur Sudirman-Thamrin Saat Hari Kerja
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji soal sanksi yang diberikan terhadap pesepeda roadbike yang membandel menggunakan jalur arteri.
Sejumlah sanksi berupa tilang hingga penyitaan terhadap sepeda masih dibahas guna menghindari benturan pengendara sepeda dengan kendaraan bermotor.
"Jadi itu upaya represif itu adalah upaya terakhir dari pihak kepolisian untuk melakukan penertiban atau penindakan terhadap perilaku yang melanggar aturan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (1/6/2021). .
"Demikian juga dengan halnya penindakan dengan tilang sepeda ini juga akan dahului dengan upaya upaya pre-emtif dan preventif," sambungnya.
Sambodo menjelaskan, dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penerapan aturan ini, lanjutnya, harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS).
Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV