> >

Penyidik KPK yang Dipecat karena Kasus Suap Bisa Bertugas Kembali di Polri

Hukum | 1 Juni 2021, 13:51 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju resmi mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ditetapkan sebagai tersangka penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Dewan Pengawas KPK pun telah menyatakan Stepanus diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.

"Oleh karenanya yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dipecat

Berpeluang Kembali ke Polri

Menanggapi itu, Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Stepanus Robin.

Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Stepanus akan kembali ke institusi Polri.

"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," ujar dia.

Sebelumnya, suap yang diterima Stepanus berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: Usai Terima Uang Suap, Stepanus Robin Buka Rekening Gunakan Nama Teman

Minta Maaf

Usai diberhentikan, Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada KPK dan Polri.

"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya Polri," ucap Stepanus usai sidang etik di Gedung ACLC KPK, Senin (31/5/2021).

Stepanus pun menyatakan menerima keputusan tersebut dan siap bertanggung jawab.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," kata Stepanus.

 

Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU