> >

KPK Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN Siang Ini

Berita utama | 1 Juni 2021, 10:15 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

“Dalam permohonan saya itu kan salah satunya permohononan sela meminta kepada semuanya, artinya Pemerintah dan KPK untuk tidak memberhentikan pegawai KPK sebelum ada putusan MK tentang makna tidak boleh merugikan itu boleh dipecat atau tidak boleh dipecat,” tambahnya.

Atas dasar itu juga, sambung Boyamin, dirinya meminta kepada KPK untuk tidak melakukan pemberhentian terhadap 51 orang yang dinilai tidak dapat dibina dalam hasil TWK.

Baca Juga: Besok Jadwal Pelantikan Pegawai KPK, Komnas HAM: Tolong Dengarkan Suara Pegawai KPK yang Lolos TWK

“Tidak ada pelantikan besok juga tidak ada pemberhentian untuk yang 51 orang. Dan tetap diaktifkan kembali berdasarkan wewenang, tugas, dan fungsi dan haknya pegawai KPK sesuai job description masing-masing,” ujarnya.

“Yang penyelidik, yang penyidik, yang humas, yang pencegahan ya kembali ke tugasnya masing-masing dengan cara SK Penonaktifan itu dicabut,” tambahnya.

Jika KPK tetap menggelar pelantikan ASN yang lulus TWK dan memberhentikan 51 pegawai KPK yang disebut tidak bisa dibina. Boyamin menduga kuat Pimpinan KPK memang punya agenda-agenda tersembunyi.

“Kalau masih nekat, ngotot dilantik berarti memang ada agenda-agenda tersembunyi dari pimpinan KPK,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU