MAKI Minta Pelantikan Pegawai KPK Tunggu Putusan MK Soal Makna Tidak Boleh Merugikan Pegawai KPK
Berita utama | 31 Mei 2021, 17:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) minta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pelantikan pegawai KPK yang lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
MAKI berharap, pelantikan dilakukan setelah ada kejelasan makna alih status tidak boleh merugikan KPK dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini saya akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang sengketa perbedaan makna tidak boleh merugikan dan tidak boleh dipecat pegawai KPK dengan alasan gugur atau tidak lulus TWK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan suara kepada Kompas TV, Senin (31/5/2021).
“Dalam permohonan saya itu kan salah satunya permohononan sela meminta kepada semuanya, artinya pemerintah dan KPK untuk tidak memberhentikan pegawai KPK sebelum ada putusan MK tentang makna tidak boleh merugikan itu boleh dipecat atau tidak boleh dipecat,” tambahnya.
Atas dasar itu juga, Boyamin meminta kepada KPK untuk tidak memberhentikan 51 orang yang dinilai tidak dapat dibina dalam hasil TWK.
Baca Juga: Dicopot dari KPK, Stepanus Robin Pattuju Minta Maaf kepada KPK dan Polri
“Tidak ada pelantikan besok juga tidak ada pemberhentian untuk yang 51 orang. Dan tetap diaktifkan kembali berdasarkan wewenang, tugas, dan fungsi dan haknya pegawai KPK sesuai job description masing-masing,” ujarnya.
“Yang penyelidik, yang penyidik, yang humas, yang pencegahan ya kembali ke tugasnya masing-masing dengan cara SK Penonaktifan itu dicabut,” tambahnya.
Jika KPK tetap menggelar pelantikan ASN yang lulus TWK dan memberhentikan 51 pegawai KPK yang disebut tidak bisa dibina. Boyamin menduga kuat Pimpinan KPK memang punya agenda-agenda tersembunyi.
“Kalau masih nekat, ngotot dilantik berarti memang ada agenda-agenda tersembunyi dari pimpinan KPK,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV