Mulai Besok, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 14 Juni 2021 Berlaku di Seluruh Indonesia
Peristiwa | 31 Mei 2021, 13:12 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Mulai besok, 1 Juni 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro) akan diberlakukan kembali di seluruh provinsi hingga 14 Juni 2021.
“Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah provinsi Sulawesi Barat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Senin (31/5/2021). Sehingga keseluruhan, total wilayah yang akan melaksanakan PPKM Mikro sebanyak 34 provinsi atau seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kabaharkam Polri Tinjau Posko PPKM Mikro di Pontianak
PPKM diperpanjang lantaran adanya penambahan kasus Covid-19 di sejumlah wilayah, terlebih kasus itu muncul pada masa setelah lebaran Idulfitri 2021 dan berbarengan dengan kedatangan para pekerja migran di Indonesia.
Lima provinsi yang kasusnya meningkat, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat.
Dalam PPKM Mikro yang diperpanjang ini, pihaknya meminta sejumlah provinsi untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu perkantoran 50% WFH, tempat ibadah kapasitas maksimal 50% khusus zona hijau dan kuning, dan makan di restoran maksimal 50%.
Selain itu, pusat perbelanjaan maksimal buka hingga pukul 21.00, sekolah daring dan uji coba sekolah tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah, kegiatan seni budaya maksimal 25%, dan wisata indoor perlu melakukan screening tes antigen atau genose bagi pengunjung.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Gorontalo Masuk Pemberlakuan PPKM Bulan Juni
Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, berikut ini ketentuan zona yang ditetapkan Satgas Covid-19, yaitu:
- Zona hijau: tidak ada yang positif covid-19
- Zona kuning: ada positif Covid-19 di 1-2 rumah.
Jika kamu ada dalam zona ini, diwajibkan melakukan pelacakan kontak erat. - Zona oranye: ada positif Covid-19 di 3-5 rumah.
Pada zona ini, diwajibkan pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak, dan penutupan rumah ibadah. - Zona merah: ada positif covid-19 di lebih 5 rumah.
Dalam zona ini, diwajibkan melakukan pelacakan kontak erat, penutupan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuai sektor esensial, melarang kerumunan ebih dari 3 orang, akses ditutup mulai pukul 20.00 dan kegiatan sosial masyarakat ditiadakan.
Baca Juga: Kasus Melonjak, Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro Seluruh Provinsi
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV