> >

Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Jalur Sepeda Road Bike, yang Keluar Trek Bakal Ditindak Tegas

Hukum | 30 Mei 2021, 09:22 WIB
Sejumlah pesepeda roadbike mulai menjajal kebijakan uji coba Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (23/5/2021) pagi. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak pesepeda yang keluar jalur yang akan ditentukan.

Jalur khusus buat sepeda balap (road bike) dibuat untuk menanggapi banyaknya pesepeda yang menggunkan jalur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Jalur khusus pesepeda ini juga untuk melindungi keselamatan dan kenyamanan pesepeda di Ibu Kota.

Baca Juga: Viral Pengendara Plat AA Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda Road Bike

Direktur Lalu-lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelasakan setelah dibuatkan jalurnya,  para pesepeda yang keluar akan ditindak tegas.

"Kita siapkan jalur khusus 'road bike'. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2021).

Sambodo menambahkan salah satu jalur khusus yang sedang disiapkan Polda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.

Penggunaan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai jalur khusus road bike masih dalam tahap uji coba dan belum menetapkan kapan jalur dioperasionalkan.

Baca Juga: Klarifikasi Rombongan Pesepeda Road Bike yang Diacungi Jari Tengah Oleh Pengendara Motor

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKi telah melakukan uji coba JLNT Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang sudah dilakukan pada Minggu 23 Mei 2021 dimulai pukul 05.00 WIB dan 08.00 WIB.

“Sanksi untuk pesepeda diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan,” ujar Sambodo.

Adapun aturan bagi pesepeda tertuang dalam Pasal 299 UU LLAJ yang berbunyi, Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Baca Juga: Pesepeda Meninggal di Jalur Uji Coba Road Bike JLNT Kp. Melayu-Tanah Abang, Diduga Serangan Jantung

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU