Eks Dirut BUMD DKI Jadi Tersangka KPK, Wagub Minta Semua yang Terlibat Kooperatif
Hukum | 28 Mei 2021, 20:49 WIBKetiga orang tersebut yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK telah menahan Yoory Corneles Pinontoan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan mulai Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan Rumah DP Rp 0 Bukan untuk Investasi, Harus Ditempati Pembelinya
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV