> >

Gambar Peringatan Bungkus Rokok akan Direvisi, Diperbesar jadi 90 Persen untuk Tekan Jumlah Perokok

Peristiwa | 27 Mei 2021, 22:50 WIB
Kemenko PMK sebut pengeluaran negara banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok. (Sumber: Pixabay)

PP yang berlaku saat ini dinilai tak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok.

"Yang mau direvisi di antaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok elektronik dan pelarangan iklan rokok," ungkap Sumarjati.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU