> >

Penyingkiran 75 Pegawai KPK, dari Isu Taliban ke Tanda Merah

Peristiwa | 28 Mei 2021, 05:00 WIB
51 pegawai kpk dipecat, 24 pegawai dapat kesempatan kedua Konferensi pers KPK dan BKN mengenai dua puluh empat dari tujuh puluh lima pegawai kpk tak lolos tes wawasan kebangsaan, di kantor BKN Jakarta pada selasa sore, 25 mei 2021 (Sumber: KEMAS ABDUL MALIK / KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyingkiran terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  berbuntut panjang. Setelah mereka dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), kini mereka pun diberi label "tanda merah" oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

 "Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," kata  Alex di Gedung BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Dengan demikian, ada 24 orang yang masih bisa dibina. "Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex.

Namun tidak jelas, siapa saja yang tersingkir dan yang masih bisa dibina.

Hanya saja, penandaan "merah" bagi pegawai KPK merupakan multitafsir bahkan stigma.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, YLBHI Minta Presiden Ambil Tindakan

Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta agar tanda merah itu dijelaskan. "Tentu ini multitafsir di tengah publik, apa arti merah itu? Apakah merah itu artinya radikal atau merah itu artinya subversif atau merah itu artinya teroris, kan itu tidak jelas dan itu stigma serius kepada mereka semua," ujarnya.

Kurnia mengatakan pihak yang mengecap "merah" kepada  51 pegawai KPK itu diminta membuktikan. "Apa indikator mengatakan mereka itu radikal dan lain sebagainya, dan ini memang rangkaian kontroversi beberapa pimpinan KPK," katanya.

Sebelum disematkan cap merah, para pegawai KPK juga sudah dituding taliban, radikal dan antipancasila.   

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah). 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU