Vonis Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Didenda 20 Juta
Hukum | 27 Mei 2021, 16:13 WIBTerdakwa tokoh agama sehingga dapat memberikan umat dikemudian hari untuk mematuhi aturan pemerintah.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat ia hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
Alasannya, kerumunan massa yang menyambut Rizieq telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: 21 Orang Ditangkap Jelang Vonis Rizieq di PN Jakarta Timur
Berdasarkan hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19 dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.
Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi.
JPU mendakwa Rizieq Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV