> >

Vonis Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Didenda 20 Juta

Hukum | 27 Mei 2021, 16:13 WIB
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Kamis (27/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Terdakwa tokoh agama sehingga dapat memberikan umat dikemudian hari untuk mematuhi aturan pemerintah.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat ia hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

Alasannya, kerumunan massa yang menyambut Rizieq telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 21 Orang Ditangkap Jelang Vonis Rizieq di PN Jakarta Timur

Berdasarkan hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19 dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.

Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi.

JPU mendakwa Rizieq Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU