> >

Pendaftaran PPDB SMP, SMA dan SMK di Jakarta Telah Dibuka, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Sosial | 27 Mei 2021, 15:04 WIB
PPDB DKI Jakarta (Sumber: Website PPDB DKI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Bari (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta telah dibuka.

Berlangsung dari Senin (24/5/2021) sampai dengan tanggal 4 Juni 2021.

"Pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru secara daring akan dilakukan serentak untuk jenjang SMP, SMA dan SMK, dimulai tanggal 24 Mei - 4 Juni 2021," tulis Dinas Pendidkan DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @disdikdki, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Diknas Makassar Tak Izinkan Penggunaan Suket Untuk PPDB

Pelaksanaan PPDB tahun ini masih dilakukan secara daring bertujuan untuk memberi kesempatan yang sama kepada seluruh warga Jakarta.

"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," dikutip dari cuitan @disdikdki.

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak atau keluarganya, bisa melalui website, https://sidanira.jakarta.go.id/

Berikut tata cara pendaftaran yang bisa dilakukan secara online:

1. Melakukan pendaftaran pada menu registrasi

2. Mengisi formulir secara daring

3. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran

4. Login ke dalam sisten Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login

5. Menggunakan hasil pindah atau foto dokumen asli

6. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah

7. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Sistem PPDB Online akan Dipantau untuk Meminimalisir KKN

Syarat Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran:

  1. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
  2. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2020, dengan ketentuan: 
  • Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta;
  • Lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan
  • Asal Satuan Pendidikan Asing

Baca Juga: Tahun Ini PPDB Tetap Utamakan Zonasi

Rincian dokumen yang diunggah:

1. Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga
  • Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

2. Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga
  • Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
  • Sertifikat Prestasi Akademik
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Baca Juga: Dibuka Mulai Akhir Juni, Berikut Syarat PPDB SMP Kota Depok

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU