Siap-siap! Kemenhan Buka Pendaftaran Komponen Cadangan Mulai 2 Juni 2021, Berapa Besaran Gajinya?
Sosial | 27 Mei 2021, 10:53 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bakal segera membuka pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) mulai 2 Juni 2021.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, seberapa besar peserta komcad akan mendapatkan gaji setelah dinyatakan lolos dalam pendaftaran yang akan berakhir pada 7 Juni mendatang.
Sayangnya, soal gaji yang akan diterima Komcad, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tak membeberkan hal tersebut.
Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.
Namun tak disebutkan berapa besarannya.
Meski begitu, jangan khawatir.
Sebab keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Baca Juga: Kemenhan Buka Pendaftaran Komponen Cadangan Mulai 2-7 Juni 2021, Masyarakat Usia 18-35 Bisa Daftar
Untuk pendaftaran Komcad Kemenhan sejatinya cukup mudah.
Sebab, pemerintah menyediakan sejumlah cara untuk mendaftarnya.
Mulai dari pendaftaran lewat aplikasi KomcadApp dan lewat whatsapp dengan nomor 08990170845.
Masyarakat juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id.
Melansir Surya.co.id, dalam perekrutan tahap pertama ini, pemerintah baru membuka komcad untuk matra darat dengan kuota sekitar 2.500 peserta.
Adapun pelaksanaan seleksi penerimaan sendiri akan dimulai pada minggu pertama, kedua, dan ketiga pada Juni 2021.
Setelah peserta dinyatakan lolos, mereka nantinya mulai menjalani pendidikan dasar kemiliteran pada pekan keempat di bulan yang sama selama tiga bulan ke depan, tepatnya September 2021.
Baca Juga: Kemenhan Buka Pendaftaran Komponen Cadangan Juni 2021, Simak Ketentuannya
Setiap Warga Negara yang mendaftar menjadi calon Komcad harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Meski sudah memenuhi semua persyaratan, tapi pendaftar juga harus melewati seleksi yang ketat untuk menjadi anggota Komponen Cadangan.
Lokasi Pendaftaran
Sementara itu, melansir dari kemhan.go.id, pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran.
Antara lain Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).
Baca Juga: Tertarik Jadi Komponen Cadangan TNI? Ini Syaratnya
Sanksi militer
Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad.
Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.
Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.
Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.
Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kemhan Buka Kuota 25 Ribu Buat Warga Sipil Masuk Komponen Cadangan
Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.
Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.
Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun.
Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV