Pakar Hukum: Selain Diberhentikan, 51 Pegawai Dirugikan dengan Cap Rusak Secara Kebangsaan
Hukum | 27 Mei 2021, 10:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selain tak lagi bisa menyelidiki perkara, 51 pegawai KPK dirugikan oleh stigma sebagai orang yang nilai kebangsaan dan kepribadiannya rusak.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021) bahwa cap dan stigma itu sebagai kerugian nyata dari 51 pegawai KPK yang diberhentikan setelah dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan.
"Anda bisa bayangkan 51 orang ini sekarang dicap bahwa dia rusak secara kebangsaan dan secara pribadi," jelas Zainal menanggapi keterangan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf, yang mengatakan bahwa 51 pegawai KPK itu dianggap tidak bisa lagi berubah.
Baca Juga: Berhentikan 51 Pegawai Hanya dengan Parameter TWK, Pimpinan KPK Abaikan Arahan Presiden
Tidak bisa dibina dengan wawasan kebangsaan untuk diangkat menjadi pegawai negeri.
Zainal kemudian menganalogikakan dasar BKN itu dengan contoh para koruptor.
Ia membandingkan 51 pegawai tersebut dengan koruptor. Kata Zainal, di mata hukum koruptor masih dianggap bisa berubah, dan boleh mendapatkan pembinaan di lembaga permasyarakatan.
Sementara 51 pegawai KPK itu, langsung diberhentikan karena tak luluss tes wawasan kebangsaan dan dianggap tidak bisa dibina.
"Kalau dicontohkan mending mereka atau koruptor? Kalau koruptor masih bisa diperbaiki. Kalau mereka tidak bisa, mereka sudah selesai," terang Zainal.
Baca Juga: Moeldoko: TWK Tak Hanya Dilakukan Bagi Pegawai KPK
Polemik alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara berlanjut dengan pemecatan 51 pegawai setelah Menkumham Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, para pimpinan KPK dan beberapa petinggi lembaga negara lainnya menghelat rapat di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Rapat menetapkan, 51 dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tidak bisa lagi bekerja di KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai tidak bisa melanjutkan dan tidak bisa menjadi pegawai negeri karena sudah masuk dalam kategori merah.
Ia menyebut 51 pegawai itu memiliki rapor merah dari tim asesor TWK.
Sehingga, mereka dianggap tidak bisa lagi dibina dengan pendidikan wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN dan tetap bekerja di KPK.
Baca Juga: WP KPK Nilai Pemberhentian 51 Pegawai Tak Lolos TWK Sebuah Vonis yang Kejam
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV