ICW: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Melanggar UU KPK dan UU ASN
Hukum | 27 Mei 2021, 03:14 WIBKurnia sangat menyayangkan keputusan Pimpinan KPK yang memilih untuk memberhentikan para pegawainya.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta KPK Transparan soal Pemecatan 51 Pegawai
Ia menyebut, keputusan itu sangat terburu-buru. Padahal, banyak pihak sudah mengkritik keabsahan TWK.
Juga para pegawai KPK juga sedang melakukan pelaporan ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman hingga Komnas HAM.
"Dorongan kita sebenarnya ada evaluasi menyeluruh dahulu atau setidaknya menunggu dari hasil penyelidikan lebih lanjut dari lembaga-lembaga tadi," kata Kurnia.
Sebagai catatan, polemik TWK menjadi perhatian publik karena dinilai ada beberapa hal yang janggal.
Baca Juga: Parameter Warna Merah untuk 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Dipertanyakan Akademisi UGM
Kejanggalan itu disebut tampak pada pertanyaan yang dinilai berbagai pihak mengarah pada ranah privat dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, polemik semakin besar setelah hasil asesmen TWK digunakan Pimpinan KPK untuk memberhentikan 75 pegawai dari tugas dan tanggung jawabnya.
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya pada Senin (17/5/2021) lalu, meminta agar hasil tes tidak digunakan untuk memberhentikan pegawai.
Selain itu, Jokowi juga sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review agar alih status pegawai KPK menjadi ASN tidan mengurangi hak para pegawai.
Baca Juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Ingin Presiden Jokowi Supervisi Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN
Terbaru Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana Selasa (25/5/2021) mengumumkan 51 pegawai KPK diberhentikan karena dianggap tetap Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam TWK.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV